AKARTA, KOMPAS.com - Seluruh operator telekomunikasi di Indonesia diwajibkan menghentikan layanan SMS gratis lintas operator (off-net) kepada para pelanggannya terhitung mulai Senin, 15 Februari 2010.
“Mulai Senin 15 Februari 2010 sejak jam 00.00 layanan SMS gratis sudah harus tidak ada lagi. Ini kesepakatan dengan seluruh operator, jadi operator harus mentaatinya,” ujar Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Heru Sutadi, Minggu (14/2/2010).
Heru mengatakan penghentian layanan ini disepakati dalam pertemuan bersama antara Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Ditjen Postel Kementerian Kominfo, dan seluruh operator telekomunikasi yang tergabung dalam Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) di Gedung Sapta Pesona Deparpostel, Jakarta, Jumat (12/2) lalu.
Selain itu menurut Heru, disepakati juga bahwa seluruh operator sudah harus menghentikan penawaran iklan-iklannya yang berbau SMS gratis off-net di media cetak maupun media elektronik paling lambat Senin, 15 Januari 2010, pukul 00.00 WIB.
Heru menuturkan SMS gratis off-net ini sejatinya sudah dilarang regulator sejak awal 2008 lalu. Namun larangan ini sebelumnya tidak diindahkan oleh operator. Alhasil, BRTI mengancam akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan maksimal pencabutan izin lisensi penyelenggaraan.
Ia mengatakan layanan promo SMS gratis ini dinilai dapat menganggu jaringan dan kenyamanan pelanggan telekomunikasi. Menurut Heru gangguan itu terjadi karena sistem penagihan SMS di Indonesia saat masih menggunakan skema sender keep all (SKA), bukan interkoneksi.
Ia menjelaskan, dalam sistem SKA hanya operator pengirim yang mendapatkan rupiah dari SMS, sedangkan operator penerima harus merelakan jaringannya terokupansi atau terbebani. Sementara jika berbasis interkoneksi, operator pengirim dan penerima berbagi keuntungan dari setiap SMS yang terkirim.
Menurutnya dengan berbasis SKA tentu ada jaringan yang dibebani dan merana saat dikirimi SMS tanpa mendapatkan apa-apa selain beban jaringan yang meningkat. “Ujung-ujungnya kualitas layanan ke pelanggan menurun. SMS gratis saat ini ibaratnya, kita mengadakan pesta di halaman rumah orang lain. Karenanya harus dihentikan," kata Heru.
Heru mengungkapkan BRTI akan terus memantau perkembangan kesepakatan ini. Menurutnya jika sampai Senin hari ini masih ada operator yang memberikan SMS gratis, maka sesuai kesepakatan pihaknya akan menggunakan hak policy nya dan memaksa menerapkan tarif interkoneksi untuk layanan SMS. “Pendekatan kita pendekatan industri jadi bukan langsung menerapkan sanksi begitu saja,” ujarnya.
Anggota Komite BRTI lainnya Iwan Krisnandi mengungkapkan, kesepakatan lain dari pertemuan dengan pelaku usaha, Jumat lalu itu adalah penagihan SMS tetap menggunakan pola SKA.
"Jika berbasis interkoneksi akan ada investasi tambahan untuk sistem kliring dan penghitungan baru biaya produksi. Ini salah satu bentuk soft policy dari regulator," katanya.
Menurut Iwan saat ini ATSI sedang membuat kode etik pemasaran terkait SMS gratis yang mengatur materi iklan dan sanksi bagi pelanggar. Kode etik itu mengatur tentang materi iklan dan sanksi bagi pelanggar.
Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys membenarkan bahwa penghentian penawaran SMS gratis off-net ini telah disetujui operator. "Mari kita patuhi perintah BRTI yang melarang promo gratis off-net. Perintah ini seharusnya sudah dipatuhi sejak tahun lalu," tandas Merza.
Merza Fachys mengaku tidak keberatan dengan adanya larangan SMS off-nett. "Tidak ada masalah. Memang ini baik untuk industri. Kami setuju SMS gratis off-net dihentikan dan skema SKA dipertahankan," ujarnya di kesempatan yang sama.
ATSI juga sedang membuat kode etik pemasaran terkait SMS gratis yang mengatur materi iklan dan sanksi bagi pelanggar. Dalam kode etik itu diatur tentang materi iklan dan sanksi bagi pelanggar.
Sanksi yang diberikan adalah menghentikan materi iklan dan mengirimkan permintaan maaf ke operator dengan surat tembusan ke BRTI
http://tekno.kompas.com/read/xml/2010/02/15/08011212/hari.ini.sms.gratis.harus.berhenti